Jumat, 30 Januari 2009

Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah
merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita akan memajukan
industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi. Proses
industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan
modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawatpesawat,
instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya mungkin makin meningkat.
Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong
peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja yang
merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan
ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
? Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
? Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
? Proses produksi berjalan lancar.
Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk
kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh
karena itu setiap usaha kesehatan dan keselamatan kerja tidak lain adalah usaha
pencegahan dan penanggulangan dan kecelakaan di tempat kerja.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk
mengenal dan menemukan sebab-sebabnya, bukan gejala-gejalanya untuk kemudian
sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang
terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja
diharapkan dapat mengerti dan memahami serta menerapkan kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) di tempat masing-masing.
Modul ini disusun sebagai materi pengantar K3 ( Kesehatan dan Keselamatan
Kerja) agar peserta diklat mempunyai kompetensi tentang pengetahuan K3 dan
penerapannya di industri.
Modul Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2
A. PRASYARAT
Untuk memudahkan peserta diklat memahami unit modul ini, maka sebaiknya
telah memahami terlebih dahulu :
1. Isi Undang-Undang No. 14 tahun 1969. Tentang Ketentuan Pokok Mengenai
Ketenagakerjaan.
2. Isi Undang-Undang No. 1. tahun 1970. Tentang Keselamatan Kerja
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per. 04/Men/1980 tentang
syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
B. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
Modul ini merupakan modul untuk mencapai Kompetensi Umum menyangkut
Kegiatan Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Dalam Bekerja, terdiri dari beberapa
Kegiatan Belajar yang secara total memerlukan 6 Jam untuk kegiatan/kerja fisik
a. Petunjuk Bagi Peserta Diklat
1. Modul ini disusun sebanyak 2 unit pembelajaran yang saling berkaitan. Peserta
diklat diwajibkan mampu menguasai masing – masing unit pembelajaran tersebut
secara mandiri.
2. Unit pembelajaran 1 tentang Higiene dan Sanitasi Perusahaan.
3. Unit pembelajaran 2 tentang Keselamatan Kerja (K3)
4. Setelah mampu menguasai modul ini, peserta diklat dapat mengajukan rencana pre
konsultasi kepada instruktur ( assesor internal ) dalam rangka sertifikasi.
5. Rundingkan dengan instruktur waktu pelaksanaan penilaian keterampilan, sampai
peserta diklat mendapat pengakuan kompenten terhadap sanitasi, higien dan
keselamatan kerja.
b. Petunjuk Bagi Instruktur
Mewajibkan instruktur mempersiapkan atau mengusahakan ketersediaan bahan
baku dan bahan tambahan maupun peralatan yang diperlukan. Membagi kelompok
kerja untuk para peserta diklat sehingga memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan
sebelum melakukan sanitasi, higien dan keselamatan kerja secara mandiri.
1. Lakukan kunjungan (exursi) dengan peserta diklat ke industri untuk
mendapat wawasan tentang menjaga higienis bahan pangan, kesehatan dan
keselamatan kerja
Modul Kesehatan dan Keselamatan Kerja 3
2. Demonstrasikan tentang implementasi kegiatan sanitasi, higien dan
keselamatan kerja pada setiap proses produksi. Instruktur seyogyanya
kompeten. Datangkan instruktur tamu dari industri tentang sanitasi, higien
dan keselamatan kerja setempat apabila mengalami kesulitan
3. Instruktur merencanakan proses penilaian meliputi kegiatan merencanakan
penilaian, mempersiapkan peserta, menyelenggarakan penilaian dan
meninjau ulang penilaian.
Tahap Rencana Penilaian
instruktur perlu mengidentifikasi konteks dan tujuan bagi penilaian,
mengidentifikasi bukti apa yang diperlukan, memilih metoda dan mengembangkan
alat-alat penilaian, membangun sebuah prosedur pengumpulan bukti dan
mengorganisir penilaian.
a. Tahap mempersiapkan peserta: identifikasi dan jelaskan tujuan penilaian,
membahas unit yang sedang dinilai dan memastikan bahwa peserta diklat
mengerti, membahas kebijakan apa saja yang relevan untuk memastikan
peserta mengerti implikasinya, mengidentifikasi kesempatan mengumpulkan
bukti, memastikan peserta diklat mengerti tentang kriteria unjuk kerja.
b. Tahap menyelenggarakan penilaian: instruktur perlu mengumpulkan bukti,
membuat keputusan penilaian, mencatat hasil dan memberikan umpan balik
penilaian kepada peserta.
c. Tahap meninjau ulang penilaian : instruktur perlu meninjau ulang metode
dan prosedur dengan orang yang relevan termasuk peserta diklat,
mengusulkan perubahan sesuai dengan prosedur.
Modul Kesehatan dan Keselamatan Kerja 4
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari modul ini peserta diklat mampu :
A. Aspek Pengetahuan
? Dapat menyebutkan batasan dari sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
? Dapat menyebutkan ruang lingkup sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
? Dapat menyebutkan dampak bagi perusahaan dan lingkungan pentingnya
sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
B. Aspek Sikap
? Melakukan sanitasi, higien dan keselamatan kerja pada diri sendiri dan
lingkungannya.
? Peduli terhadap sanitasi, higien dan keselamatan kerja
? Melaksanakan sanitasi, higien dan keselamatan kerja dengan benar
? Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
C. Aspek Keterampilan
? Disiplin, tanggap dan cekatan dalam tugas
? Memakai dan menggunakan peralatan sanitasi, higienis dan keselamatan
kerja dengan benar
? Mengoperasikan peralatan sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
? Merawat peralatan fasilitas sanitasi higiene dan keselamatan kerja.
? Mengganti dan memasang peralatan dan fasilitas sanitasi, higien dan
keselamatan kerja dengan benar.
Modul Kesehatan dan Keselamatan Kerja 5
D. STANDAR KOMPETENSI :
MENGIKUTI PROSEDUR MENJAGA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Kode Unit :
AGIGENOHS1A
Judul Unit :
Mengikuti Prosedur Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Uraian Unit :
Unit ini merupakan unit umum mencakup keterampilan dan pengetahuan yang
diperlukan untuk mengikuti prinsip dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
yang berlaku. Berkaitan dengan tanggung jawab kerja yang menyangkut proses kerja
rutin pengoperasian secara manual maupun masinal (semi otomatis) berbagai
peralatan. Unit ini berdasarkan/sejalan dengan praturan/perundangan tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku.
Sub Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi,
mengendalikan dan
melaporkan tentang K3
1.1. Tempat kerja secara rutin diperiksa untuk
mencegah adanya bahaya sebelum dan selama
pekerjaan
1.2. Bahaya ataupun unjuk kerja yang tidak dikenali
sesuai dengan tanggung jawab kerja
diidentifikasikan dan dikoreksi.
1.3. Bahaya OHS maupun kejadian – kejadian tertentu
dilaporkan kepada petugas sesuai dengan aturan
di tempat kerja
2. Melakukan pekerjaan
dengan aman
2.1. Pakaian pelindung pribadi dipilih dan digunakan
2.2. Peralatan pengaman pribadi digunakan
2.3. Prosedur terkait untuk pengendalian resiko selama
menyelesaikan pekerjaan diperiksa.
3. Mengikuti prosedur
keadaan darurat
3.1 Keadaan darurat dikenali dan dilaporkan menurut
sistem pelaporan di tempat kerja
3.2 Prosedur di tempat kerja yang berhubungan
dengan kecelakaan, api serta keadaan darurat
sesuai dengan tanggung jawab diikuti
Modul Kesehatan dan Keselamatan Kerja 6
Persyaratan Unjuk Kerja
1. Konteks Unit Kompetensi
Unit ini berlaku untuk kerja yang dilakukan sehubungan dengan prosedur,
peraturan dan persyaratan pemberian lisensi, hukum, industrial dan perjanjian
ataupun kesepakatan perusahaan. Prosedur perusahaan mencakup SOP terkait,
prosedur bahaya yang mungkin timbul, cara konsultasi, pengaduan, partisipasi,
tanggapan atas sesuatu yang menyangkut K3 di perusahaan itu, termasuk bahaya yang
datang walaupun dianggap kurang substansial dan kewajiban perawatan menurut
perundangan peraturan K3 yang berlaku. Informasi tempat kerja dapat mencakup juga
Standar Prosedur Operasional atau SOP, spesifikasi, jadwal produksi, tabel dan tata
tertib, K3, tanda/simbol/gambar menyangkut keselamatan, pesan, permintaan
ataupun instruksi lisan atau tertulis, tentang fungsi kerja, kebijakan perusahaan, tata
kerja, hak dan kewajiban, jabatan dll.
2. Kebijakan/Prosedur Tersedia
Kebijakan dan/atau prosedur yang berkaitan dengan unit ini antara lain
meliputi :
? KKB (Kesepakatan Kerja Bersama)
? Perundangan/peraturan K3
? SOP
? Tata tertib kerja, laporan usulan/saran, pengaduan, dll yang relevan.
3. Peralatan dan Fasilitas Yang Diperlukan
Pelaksanaan kegiatan ini memerlukan perlengkapan/peralatan yang memadai,
seperti :
? Peralatan/fasilitas pemadam kebakaran, obat – obatan dan PPPK.
? Tanda /label menyangkut bahan berbahaya seperti mudah terbakar, beracun,
mudah meledak, dll.
? Panduan jika terjadi kecelakaan, kebakaran, dsb.
Modul Kesehatan dan Keselamatan Kerja 7
Acuan Penilaian
1. Prosedur penilaian
? Penilaian dilakukan beberapa kali, menggunakan standar penilaian tertentu atau
yang berlaku, terhadap beberapa aspek mencakup pemahaman teoritis,
keterampilan melakukan jenis dan urutan kerja yang benar, hasil pengamatan/hasil
kerja, laporan dan beberapa aspek terkait lainnya. Termasuk juga penilaian atas
aspek sikap yang mencakup kedisiplinan, kehati – hatian, kecermatan, ketaatan
tanggung jawab dan inisiatif.
2. Persyaratan Awal atau kaitan dengan Unit Kompetensi lain.
Persyaratan awal yang diperlukan sebelum menguasai unit mencakup
pemahaman dan keterampilan dasar seperti hitungan dasar (aritmatika), kimia
(beberapa zat atau bahan mudah meledak dan beracun), tentang lingkup kerja
kegiatan di perusahaan, serta tidak tuli dan buta warna.
3. Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Penunjang
Kemampuan :
a. Mengakses dan menerapkan informasi berdasarkan kebijakan kesehatan dan
keselamatan serta prosedur lain yang terkait.
b. Menggunakan pakaian dan peralatan pelindung yang sesuai
c. Secara teratur memeriksa adanya bahaya kesehatan dan keselamatan di
tempat kerja, termasuk identifikasi dari penanganan barang yang berbahaya.
d. Mengenali dan melaporkan adanya bahaya menurut prosedur di tempat kerja,
meliputi prosedur pemeriksaan tempat kerja dan melaporkannya kepada pihak
yang berwenang sesuai dengan cara yang berlaku dan pada waktu yang tepat.
e. Mengikuti prosedur cara kerja yang aman, misalnya merujuk prosedur
pengendalian resiko bahaya.
f. Menjaga standar pemeliharaan tempat kerja.
g. Mengikuti prosedur keadaan darurat termasuk jika harus ada evakuasi
h. Menangani barang – barang berbahaya berdasar prosedur keamanan kerja.
i. Menggunakan peralatan gawat darurat
Modul Kesehatan dan Keselamatan Kerja 8
Pengetahuan :
a. Pentingnya OHS terhadap diri sendiri dan orang lain
b. Peran, hak dan tanggung jawab pemberi kerja dan diri sendiri
c. Lokasi dan tata ruang , mencakup pula lokasi pintu darurat
d. Penandaan, lambang, isyarat dan pelabel yang berkenaan dengan K3
e. Personil K3 dan pengaturan kewajiban para manajer dan wakil, dan pegawai K3
f. Penempatan dan tujuan penggunaan peralatan perlindungan pribadi dan
peralatan keadaan darurat di dalam area pekerjaan. Ini meliputi fasilitas dan
personil P3K.
g. Persyaratan penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan pakaian pelindung
dan peralatan pribadi yang digunakan
h. Lokasi/sumber peringatan adanya bahaya, meliputi kesadaran tentang K3,
penanganan bahan kimia dan pemahaman personil di tempat kerja
i. Bahaya seperti resiko yang berhubungan dengan pekerjaan dan area pekerjaan
yang mencakup manual penanganan bahan – bahan beresiko
j. Kunci pengendalian resiko yang relevan terhadap tempat kerja, meliputi
penggunaan/penanganan secara manual, penanganan bahan kimia, dll. Jika
peralatan dioperasikan juga meliputi suatu kesadaran tentang alat penghntian,
keadaan darurat dan penjagaan keamanan.
k. Praktik kerja secara aman, meliputi manual penanganan secara aman dan
penanganan bahan kimia sebagaimana dianjurkan
l. Prosedur untuk mengeluarkan suatu peringatan tentang bahaya, tanggung
jawab, jawab laporan, penempatan dan penggunaan alarm keselamatan,
sistem, personil dan prosedur keadaan gawat darurat
m. Persyaratan penanganan dan penyimpanan barang berbahaya yang digunakan di
dalam area pekerjaan dan prosedur penggunaan peralatan pengendalian barang
berbahaya
4. Aspek Kritis Penilaian
Aspek kritis yang penting terutama adalah kompetensi atau hasil pelatihan yang
matang menyangkut pengetahuan K3, bahan beresiko dan peralatannya, selain juga
diperlukan sikap disiplin, cermat, hati – hati, waspada, tanggap, cekatan, dan
bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar